Tulislah pengertian organisasi sosial menurut UU No 8 tahun 1985
Jawaban:
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985, yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Penjelasan:
Saya siap membantu asalkan kamu jadi pengikutku. Jika kamu butuh bantuan saya bisa WA saya 085870676993.